JAKARTA- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama H. A. Helmy Faishal Zaini mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional.
“Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sdr Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya,” kata Helmy Faishal Zaini dalam siaran pers yang diterima www.seputarnu.com di Jakarta, Sabtu (24/10).
Kang Helmy menjelaskan, Sugi pernah mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, Liberal dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Ia menambahkan sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. “Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” imbuhnya.
PBNU, lanjutnya, mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan.
“Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum,” tegas kang Helmy.
Seperti diketahui Sdr. Sugi Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumah daerah Pakis Malang Sabtu (24/10) dini hari. Ia ditangkap karena dinilai menyebarkan fitnah kebencian kepada NU.