Jakarta- Awal penanggalan hijriah ditetapkan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Itu diambil 17 tahun setelah peristiwa Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah.
Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan yang mempunyai keistimewaan sebagaimana Firman Allah SWT yang berarti:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)
Hal ini diperjelas hadist yang diriwayatkan dari Abu Bakar bin Shiddiq radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان.
“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban”.