JAKARTA- Pemerintah akhirnya resmi membubarkan organisasi massa anti Pancasila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah akan mengajukan pernyataan pembubaran tersebut kepada pengadilan untuk dikuatkan.
“Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan membubarkan HTI. Kami akan mengajukan penguatan pernyataan pembubaran HTI ke pengadilan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jend (Purn) Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
Berikut empat pernyataan pokok Menkopolhukam Wiranto terkait HTI:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ia menegaskan pihaknya akan bertindak sama dengan ormas-ormas yang anti pancasila. “Satu-satu dulu,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PBNU H. A. Helmy Faishal Zaini mengapresiasi langkah nyata pemerintah. Menurutnya keputusan pencegahan lebih baik diambil sebelum terlambat.
“PBNU mengapresiasi langkah nyata pemerintah yang membubarkan ormas yang terang-terangan anti pancasila. Jika keberadaannya masih diakui sama saja mengamini inskonstitusi dan membiarkan duri dalam daging yang mengganggu,” tutur Sekjen PBNU.