JAKARTA- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan sikap terkait perlakuan Basuki Tjahya Purnama dan tim pengacara terhadap KH. Ma’ruf Amin. Dalam pernyataan sikap bernomor 1577/ PW/ A-II/I/II/2017 PWNU Jawa Timur kecewa kepada Ahok dan tim pengacaranya yang memperlakukan KH. Ma’ruf Amin secara sarkastis, tidak beretika, dan melampaui batas-batas moral sebagai bangsa yang beradab.
“Ucapan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar ujaran kebencian (hate speech) sehingga Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur KH. Hasan Mutawakil Alallah dalam rilis yang diterima www.seputarnu.com , Jumat (3/2).
Kiai Mutawakil menambahkan jika tuduhan komunikasi antara KH. Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang dituduhkan secara salah dikaitkan sebagai perintah pengeluaran fatwa MUI tentang penistaan agama oleh ahok dan tim pengacara diperoleh melalui proses penyadapan. Maka, lanjutnya PWNU Jawa Timur menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut secara tuntas.
PWNU menginstruksikan seluruh pengurus cabang, Majelis Wakil Cabang dan ranting serta warga NU se-Jawa Timur agar tetap dalam satu barisan dan komando. “PWNU Jawa Timur tetap mengutamakan stabilitas dan persatuan nasional serta keamanan negara,” tegas Kiai Muatawakil.
Seperti diketahui pernyataan Ahok dan tim kuasa hukum yang mencecar dan mendikte KH. Ma’ruf Amin yang hadir sebagai saksi dipersidangan kasus penistaan agama , Selasa (31/1). Selain itu Ahok akan memperkarakan KH. Ma’ruf Amin ke Polisi.