JAKARTA- Halaqoh Ulama Rakyat bertajuk ‘Tabayyun Konstitusi’ yang digagas oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghasilkan beberapa rekomendasi. Berikut hasil rekomendasi halaqoh ulama rakyat:
1. Mendorong agar RUU pendidikan madrasah dan Pondok Pesantren segera dibahas dan disetujui menjadi Undang-undang yang berlaku di negeri ini.
2. Mendorong pemerintah bersikap adil dalam memberikan dorongan sistem pendidikan pesantren dan madrasah yang selama ini belum memperoleh perhatian yang semestinya.
3. Mengusulkan restrukturisasi kelembagaan Kementerian Agama RI utamanya Dirjen Pendidikan Islam agar diubah menjadi dua dirjen yaitu dirjen yang menangani pendidikan madrasah dan dirjen yang menangani pendidikan pondok pesantren dan Pendidikan Tinggi Islam.
Hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah dan stakeholder. “Kami menghasilkan beberapa poin untuk disampaikan ke pemerintah, DPR, MPR, kepada stakeholder, PBNU, pondok-pondok pesantren sebagai ikhtiar dalam rangka menyumbangkan solusi untuk kepentingan bangsa,” kata Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding di Hotel Best Western, Jakarta, Selasa (29/11).
Karding menyampaikan proses halaqoh, dimana peserta mengapresiasi dan menghormati upaya pemerintahan Jokowi melakukan gerakan revolusi mental. Kegiatan ini, lanjutnya juga sebagai sumbang saran agar revolusi mental berjalan.”Para ulama melihat, revolusi mental sesungguhnya adalah dengan mengembangkan pendidikan dalam konteks keIndonesiaan namun sejauh ini belumlah proporsional,” terang Karding.