JAKARTA- PBNU turut menyikapi tragedi kekerasan seksual yang dialami almarhumah Yuyun, gadis 14 tahun yang diperkosa dan kemudian dibunuh 14 pelaku. Hukuman yang pantas untuk pelaku dan memberikan efek jera tidak lain adalah hukuman mati.
“Saya setuju dengan apa yang dikatakan Bapak Presiden Joko Widodo kasus kekerasan seksual anak harus dihukum berat. Iya kalau perlu hukuman mati,” tutur Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/5).
Kiai Said menegaskan kekerasan kepada perempuan dan anak salah satu masalah bagi bangsa Indonesia yang harus diselesaikan. “LGBT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, narkoba merupakan ancaman serius bagi kita,” tegas Kiai Said.
Menurut Kiai Said, perbuatan pemerkosaan sudah ke luar dari asas kemanusiaan dan norma agama. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak kian mengerikan dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia,” imbuhnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Bengkulu kepada 12 pelaku yang sudah tertangkap saat ini hanya 10 tahun penjara.