JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa menilai hukuman 10 tahun yang dijatuhkan kepada 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY (14 tahun) menciderai rasa keadilan. Hukuman lebih berat pantas untuk diterima pelaku yang sudah keluar dari asas kemanusiaan dan norma agama itu.
“Para pelaku mestinya juga dapat dijerat pasal 76 d UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang mengilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Hukuman 30 tahun penjara sangatlah setimpal dengan kejahatan yang telah mereka perbuat,” kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (11/5).
Mbak Ida- sapaan akrab Ida Fauziyah- menuturkan kasus Yuyun semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang “belum aman” bagi anak-anak. Terbukti, dari tahun ke tahun angka kejahatan terhadap anak di Indonesia masih terus mengalami peningkatan. “Di tahun 2014 KPAI mencatat setidaknya terjadi 3.339 kasus kejahatan terhadap anak dan 52% di antaranya merupakan tindak kejahatan seksual,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong penyelesaian RUU Penghapusan Kejahatan Seksual 2016. Hal ini sebagai langkah konkrit untuk meindungi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan perempuan dari tindak kejahatan seksual.
“Payung hukum ini perlu dipertegas agar Indonesia benar-benar menjadi negara yang aman bagi perempuan dan anak-anak,” tegas Mbak Ida yang juga Ketua LKKNU ini.
Selain itu, Mbak Ida menambahkan Pemerintah harus tegas untuk melakukan pemblokiran situs-situs berisi konten pornografi. Menurutnya ini sangat penting mengingat data hasil survei Google pada tahun 2015 telah menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat ketiga dunia dalam kategori pengakses situs-situs porno.
“Menurut pengakuan dari para pelaku, penyebabnya tidak lain adalah karena pengaruh film porno. Karena itu disamping hukuman berat, juga dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk memblokir semua situs-situs yang berisi konten pornografi,” pungkasnya.