PBNU dengan OJK Teken Kesepahaman
JAKARTA- Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj mengatakan warga NU sejak dulu mengaji tentang sistem keuangan melalui kitab kuning Fathul Qarib di Pesantren. Namun dengan perkembangan teknologi pemaknaannya tetap tradisional sehingga sistem keuangan yang ada masih dipahami sebagai sistem konvensional.
“Sebenarnya pengajian sudah ada dalam kitab Fathul Qarib mengenai saham inden, bursa saham, sistem bagi hasil, sistem profit sharing. Jadi menjadi tantangan kedepan terutama kalangan santri mendorong betul-betul sistem keuangan syariah berkembang,” tutur Kiai Said- sapaan akrab Ketum PBNU- saat menyampaikan sambutan penandatanganan kesepahaman PBNU-OJK di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (29/2).
Kaia Said dalam kesempatan tersebut juga menukil hadis Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan pemerintah agar berhati-hati mengenai perempuan, batas tanah dan emas. Ia menyampaikan Sabda Nabi 15 abad lalu memperingatkan akan tiga hal yakni pertama hati-hati fitnah perempuan, jika menikah tidak jadi masalah namun sekarang semakin terbukti. Kedua, hati-hati batas tanah, hal ini juga semakin terbukti dengan banyaknya orang yang tidak sekedar memindah batas tanah tapi sampai mencaplok tanah orang lain.
“Sedangkan yang ketiga, Nabi melarang jual beli emas, emas dibeli dengan emas artinya uang dibeli dengan uang tidak boleh harus dijadikan barang terlebih dahulu. Kita masih bergelimang dengan transaksi yang haram, mari kita saling berhati-hati mencari solusi bersama,” imbuh Kiai Said.
Kiai Said menambahkan agar OJK mencegah terjadinya putaran kekayaan yang hanya dirasakan segelintir kelompok di Indonesia. Menurutnya hadis 15 abad lalu memperingatkan ada tiga hal yang tidak boleh di monopoli kelompok tertentu. Tiga hal, lanjutnya yang tidak boleh di monopoli kelompok tertentu yang dikuasai negara yakni pertama air, kedua, energi dan ketiga hutan. “Ini tidak boleh dikuasai sekelompok orang, namun kenyataan di Indonesia air, energi alam dan hutan hanya menguntungkan sekelompok orang,” imbuhnya.
Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (29/2). Dalam nota kesepahaman disepakati kedua belah pihak sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan hingga pengembangan lembaga keuangan mikro syariah. Dalam penandatangan nota kesepahaman PBNU dengan OJK hadir Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU, A. Helmy Faishal Zaini, Bendum PBNU Bina Suhendra dan jajaran Ketua dan Wasekjen PBNU.