JAKARTA- Lembaga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) menggelar focus group discusion (FGD) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan pencegahan korupsi menjadi topik yang dibahas sebagai langkah pencegahan tindak korupsi agar tidak terjadi di lingkungan pesantren. Hadir dalam FGD Ketua Lembaga RMI KH. Abdul Ghofur Rozien dan pengurus sementara dari pihak KPK diwakili konsultan KPK Bambang Widjojanto.
“FGD ini penjajakan RMI dengan KPK untuk menjalin kerjasama dengan harapan mewujudkan good goverment di lingkungan pesantren. Kiai dengan pesantrennya harus bertahan menjadi lembaga idaman yang anti korupsi dengan mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di negeri ini,” kata Ketua RMI KH. Abdul Ghofur Rozien saat FGD dengan KPK di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Rabu (13/01).
Gus Rozin- sapaan akrab KH. Abdul Ghofur Rozien- mengatakan ada nilai anti korupsi yang sudah tertanam di pesantren. “Pesantren mengajarkan anti korupsi tertulis dalam hadist berbunyi arrosi wal murtasi fi naar,” imbuhnya.
Sementara BW- sapaan akrab Bambang Widjojanto- mengatakan pesantren menjadi salah satu wadah percontohan efektif sebagai lembaga anti korupsi. Ia menuturkan sumbangan yang masuk ke pesantren bukan termasuk gratifikasi.
“Faktanya semua rezeki yang masuk ke kiai tidak digunakan memperkaya diri, tetapi semua untuk fasilitas pesantren. Sumbangan yang masuk ke pesantren adalah hibah dan shodaqoh, bukan gratifikasi,” kata BW.