JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan keputusan pengadilan negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan yang membebaskan pelaku pembakar hutan. PBNU meminta negara memberikan hak keadilan rakyat yang jadi korban kebakaran hutan di wilayah Sumatera Selatan.
“Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk “hadir” membela hajat hidup warga negara,” kata Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj dalam surat keterangan yang diterima seputarnu.com di Jakarta, Senin (04/01).
Kang Said- sapaan akrab Prof. KH. Said Aqil Siroj- mengatakan pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat. PBNU, ia menambahkan berpendapat bahwa dua alasan itu menurut pihaknya harus ditinjau ulang.
“Sebab secara de facto, dampak kerusakan akibat pembakaran hutan tersebut sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat. Dalam kaidah fikih Ada lima kebutuhan atau hajat hidup manusia yang harus terjamin: Pertama, nyawanya. Kedua, hartanya. Ketiga, akalnya. Keempat, keturunananya, dan Kelima, martabatnya. Lima hal tersebut dalam terminologi ushul fikih disebut dengan kulliyatul khoms,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/2015) lalu, hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasan yang disebutkan oleh hakim antara lain adalah karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.