JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan akhir tahun 2015 yang tercatat ada 87 laporan peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H. A. Helmy Faishal Zaini menawarkan tiga langkah mengantisipasi masih banyaknya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
“Pelanggaran KBB masih tinggi menunjukkan ada yang salah dengan sistem beragama dan berkeyakinan. Kami menawarkan pendidikan, dialog dan regulasi sebagai cara mereduksi berbagai pelanggaran KBB,” tutur Kang Helmy- sapaan akrab Sekjen PBNU- saat berdiskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Kang Helmy mengingatkan kembali bahwa bentuk bangsa Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila sudah final. Dimana, lanjutnya negara menjamin penduduk menjalankan ibadah agama dan keyakinan masing-masing. Pendidikan yang bersifat inklusi baik yang formal maupun non formal masih perlu dilakukan kepada elemen bangsa.
“Selain itu dialog juga penting dilakukan untuk menjalin hubungan dan menjaga antar umat beragama. Terakhir regulasi yang perlu diperkuat untuk melindungi umat menjalankan ibadah menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya dalam laporan akhir tahun 2015 Komnas HAM mencatat daerah yang terbanyak terjadi pelanggaran KBB adalah Jawa Barat sejumlah 20 disusul DKI Jakarta sebesar 17 laporan yang masuk. Sementara menurut bentuk-bentuk pelanggaran hak KBB yakni melarang dan merusak rumah ibadah sejumlah 37 laporan.