JAKARTA- Surat Edaran Kepala Kepolisian RI nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini yang mengapresiasi kebijakan Polri tersebut sebagai langkah menjaga persatuan di Indonesia. Surat Edaran Kapolri dinilai menjadi suatu peringatan bagi kelompok intoleran agar tidak menyebarkan provokasi kebencian ke dalam masyarakat.
“Prinsipnya kami mendukung penindakan pada orang yang menimbulkan intoleransi. Ini warning kepada kelompok-kelompok manapun agar berhati-hati dalam memberikan informasi,” kata Helmy di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/11).
Aksi kekerasan, Helmy menambahkan, karena dipicu tindakan provokasi yang tidak diawasi dengan baik oleh penegak hukum. Surat edaran ini, ditambahkannya menjadi payung bagi aparat untuk melakukan pengawasan, terutama di area publik seperti media sosial yang acap kali sudah dipakai kelompok intoleran untuk melancarkan serangan.
“Konflik sosial yang terjadi belum lama ini karena provokasi dari kelompok intoleran. Jadi, kami menunggu Polri menindak tegas kelompok intoleran yang menyebarkan provokasi kebencian,” imbuhnya.
Helmy menjelaskan PBNU memandang konflik sosial agama yang terjadi di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, terjadi karena adanya provokasi.
“Memang kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi, namun diperlukan adanya suatu keteraturan dan pengawasan,” tegasnya.
Seperti diketahui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Pihak Polri juga sedang melakukan kajian akademik untuk memperjelas surat edaran tersebut dengan mengundang para pakar.