JAKARTA- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU menggelar diskusi publik berbasis hasil riset bertajuk ‘Revitalisasi Tradisi dan Inklusi Sosial’ di Lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (7/10). Ketua PP Lakpesdam NU, DR Rumadi memaparkan hasil riset terkait dampak sosial pelarangan aliran atau keyakinan tertentu terhadap kelompok minoritas.
“Ada sekitar 25 daerah memiliki aturan tentang pelarangan aliran, sekte, atau keyakinan tertentu. Akibatnya, terjadilah eksklusi sosial (social exclusion) terhadap suatu kelompok. Sebagian besar korbannya adalah kalangan minoritas agama, aliran, dan sekte tertentu,” jelas Rumadi saat menyampaikan materi di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (7/10).
Ia menambahkan, eksklusi sosial terhadap kelompok-kelompok tertentu bukan hanya dalam hal mempraktikkan tuntutan agama dan keyakinan, tetapi juga berimplikasi pada masalah ekonomi, hak-hak politik, dan penunaian hak-hak sebagai warga negara. “Karena itu, upaya inklusi sosial adalah sebuah keniscayaan yang harus diusahakan,” imbuhnya.
Rumadi berpendapat upaya inklusi sosial ini merupakan tindakan mengembalikan kelompok-kelompok yang tersisih alias tereksklusi agar mereka memperoleh kedudukan atau posisi sama dengan kelompok mayoritas. Hal ini berimplikasi pada penerimaan secara tuntas (recognize) sebagai anggota masyarakat dan warga negara.
“Salah satunya dapat ditempuh dengan melakukan revitalisasi tradisi. Kembali mengarusutamakan gerakan bersumber dari tradisi untuk merespon kasus-kasus eksklusi yang terjadi di masyarakat,” ujar Rumadi yang juga Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) ini.
Respon ini, lanjutnya tidak semata-mata sebagai resistensi atau penolakan terhadap hal baru. “Tapi berupa dialektika, akomodasi, dan akulturasi secara selektif dalam menghidupkan kembali tradisi,” pungkasnya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh Ketua PBNU, Drs H Imam Aziz dan Prof Dr H Maksoem Mahfoedz, aktivis Gerakan Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Amsar A Dulmanan, MSi, penulis buku ‘Intelektualisme Pesantren’, Dr H Mastuki Hs, dan segenap Pengurus Pusat Lakpesdam NU.