JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memperingati Hari Santri Nasional yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober mendatang. Dipilihnya 22 Oktober dilatar belakangi fatwa resolusi jihad yang dikeluarkan Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945. Fatwa resolusi jihad yang diserukan oleh pendiri NU tersebut membakar jiwa patriotisme kiai dan santri se-nusantara untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“KH. Hasyim Asya’ri mengeluarkan resolusi jihad melawan sekutu Belanda (NICA) yang akan kembali merebut tanah air. Isi Fatwa itu menyebutkan mempertahankan tanah air hukumnya fardhu ain, yang mati jadi mati syahid, dan barangsiapa yang kerjasama dengan penjajah hukumnya kafir,” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siraj saat konferensi pers hari santri nasional di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (6/10).
PBNU masih menyimpan dengan rapi manuskrip resolusi jihad sebagai saksi bisu perjalanan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan. Berikut isi Resolusi Jihad.
Rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2) perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan agama, kedaulatan negara republik Indonesia merdeka.
Menimbang:
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan negara Republik Indonesia menurut agama islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang islam.
b. bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat islam.
Mengingat:
a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. bahwa semua yang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah disini maka di beberapa tempat telah terjadi petempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
d. bahwa didalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
- Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama da Negara Indonesia terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.
- Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat ‘sabilillah’ untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama islam.