JAKARTA- Islam sebagai Agama yang membawa misi menyebar rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) sama sekali tidak membenarkan cara-cara kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi jika mengatasnamakan sebuah keyakinan beragama. Apa yang dilakukan oleh Israel yang melakukan penyerangan terhadap masjid Al-Aqsha sesungguhnya sama sekali tidak dibenarkan dari segi apapun. Apalagi aksi penyerangan itu melibatkan pihak militer. Seperti yang memanas lagi eskalasinya pada sepekan terakhir.
“Penyerangan tentara Israel ke dalam kompleks masjid dengan tanpa segan-segan melukai jamaah, apapun alasannya, adalah bentuk kejahatan yang tidak berperiketuhanan. Aksi ini bagi Nahdlatul Ulama bukan saja telah melukai dan menyakiti rakyat sipil palestina, lebih dari itu juga telah mencederai rasa tolerasi dan perdamaian,” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siraj dalam rilisnya Selasa (10/6).
Islam, lanjut Kang Said mengutuk kekerasan. Bahkan, Kang Said menambahan tidak ada satupun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan. “Umat Islam Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya ikut merasakan kepedihan yang sangat luar biasa atas kejadian penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap masjid Al-Aqsha,” jelasnya.
Kang Said menuturkan perdamaian, kebebasan, dan juga toleransi adalah prinsip utama dalam menjalankan kehidupan di samping tentu saja prinsip maqaasid Syariah yang terdiri dari hifdzud din (menjaga agama), hifdzul aql (mejaga akal), hifdzul nasl (menjaga keturunan), hifdzu nafs (menjaga jiwa), dan hifdzul mal (menjaga harta). “Kelima prinsip tersebut merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan dimanapun bumi dipijak,” tegasnya.
Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah waljamaah mengajak kepada seluruh pemipimpin dunia untuk mengecam segala tindakan kekerasan dan penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel. Di samping itu, PBNU menghimbau pada umat Islam untuk tidak terprovokasi dengan adanya penyerangan tersebut. Di pihak lain PBNU meminta kepada Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk ikut berupaya menyelesaikan penyerangan yang dilakukan tentara Israel tersebut.